Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV - GenPI.co
Cewek berinisial DM (19) ditangkap Tim Jatantras Polda Riau karena melakukan perbuatan terlarang. Foto: tribratanewsriau

Sunarto mengatakan tim jatantras melimpahkan tersangka DM dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru.

"Terungkapnya salah satu pelaku setelah dilakukan penyelidikan diperkuat dengan rekaman CCTV toko," ujar Sunarto. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya