
Namun, majelis hakim menganggap kedua terdakwa itu tidak dapat dijatuhi hukuman.
Sebab, ada pembenaran dan alasan untuk memaafkan tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Ucapan Kapitra Ampera Mengejutkan, Sebut Menag Yaqut dan Jokowi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Kapitra PDIP: Itulah Keadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News