
Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke dalam kardus durian ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (*)
BACA JUGA: Diam-diam, Jokowi Sudah Siapkan Penggantinya 2024
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News