Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu

Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu - GenPI.co
Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Menurutnya, kedua tersangka itu bernama Januar bin Jaelani sebagai kurir dan Dian Ramadhan bin Riduan sebagai pendamping. Sementara itu, masih ada DPO bernama Daud. 

"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat ini diamankan di TKP yang diawaki 2 orang laki-laki, yang satu menjadi tekong atau nakhoda, yang satu menemani," imbuhnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

BACA JUGA:  Kampung Narkoba di Sumut Dikepung Aparat, 16 Orang Ditangkap

"Untuk kasus ini, kami terapkan Pasal 114 ayat 2 di-juncto-kan dengan Pasal 132 ayat 1, tentang persekongkolan dan ancaman hukuman itu maksimal sampai dengan hukuman mati," kata dia. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya