Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu

Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu - GenPI.co
Sindikat Gelap Narkotika Diringkus Polisi Aceh, Bawa 84 Kg Sabu. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kasus peredaraan gelap narkotika jenis ganja dan sabu ke perairan Malaysia terungkap di Aceh, Senin, 21 Maret 2022.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 kilogram dan ganja seberat 20 kilogram dari tangan sindikat. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput sindikat ke perairan Malaysia," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3). 

BACA JUGA:  Kampung Narkoba di Sumut Dikepung Aparat, 16 Orang Ditangkap

Krisno menjelaskan, modus peredaran itu dilakukan menggunakan kapal. Peredaran narkotika itu juga akan diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.

Menurut Krisno, kapal tersebut akan keluar ke perairan Aceh untuk kembali diedarkan ke Indonesia. 

BACA JUGA:  Kalapas Purwokerto Akui pegawainya Terlibat Kasus Narkotika

"Jadi, ada kapal penjemput dari Aceh ke perairan Malaysia. Lalu, itu bakal kembali ke Indonesia untuk disebarluaskan," jelasnya. 

Selain itu, Krisno mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. 

BACA JUGA:  Peredaran Narkotika di Yogyakarta Meningkat Saat Pandemi

Dari kerja sama itu, polisi berhasil meringkus para tersangka di perairan Aceh Timur pada Senin (14/3) pukul 14.00 WIB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya