Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir - GenPI.co
Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Riezky Aprilia. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Riezky Aprilia mengatakan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus bisa diaplikasikan setelah menjadi undang-undang. 

Politikus PDI Perjuangan itu meminta RUU TPKS tersebut tidak hanya sekadar menjadi undang-undang.

“Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya,” katanya di DPR RI, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Peringati Hari Perempuan Sedunia, Massa Desak RUU TPKS Disahkan

Riezky mengatakan RUU TPKS akan dibahas dan ditetapkan di Baleg.

Nantinya, Baleg akan memastikan bahwa setiap kata, frasa dan kalimat dalam RUU tersebut tidak multitafsir. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR, Sebut Batalnya Pembahasan RUU TPKS

“Karena, kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” tuturnya.

Riezky mengatakan pihaknya memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas. 

BACA JUGA:  DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT

Tiga substansi tersebut ialah soal pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya