Sebab, kata dia, kebenaran sudah terungkap sejak pemutaran video aksi serangan FPI dalam operasi tersebut.
"Saya mengapresiasi tinggi putusan pengadilan yang membebaskan kedua terdakwa. Jadi, ini yang patut kita syukuri terkait penegakkan hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing KM-50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3). (*)
BACA JUGA: Pentolan Eks FPI Siapkan Amunisi Dahsyat, Munarman Bisa Bebas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News