Kombes Zulpan Tegas soal Nasib Polisi Penembak Laskar FPI

Kombes Zulpan Tegas soal Nasib Polisi Penembak Laskar FPI - GenPI.co
Kombes Zulpan tegas soal nasib polisi penembak Laskar FPI. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Majelis Hakim PN Jaksel Arif Nuryanta memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa dipidana karena alasan pembenar dan pemaaf.

Dalam putusan itu disebutkan, terdakwa Fikri dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain karena untuk pembelaan. 

"Menyatakan kepada terdakwa (Fikri dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf," kata Majelis Hakim Arif Nuryanta.(*)

BACA JUGA:  Pengakuan Kombes Zulpan Soal Kasus KM 50, Bongkar Nasib Terdakwa

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya