
GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) punya argumen kuat dalam menanggapi nota pembelaan dari tim kuasa hukum Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa mengatakan, pada bab 2 huruf a tim kuasa hukum Munarman banyak menggambarkan terdakwa sebagai aktivis sosial dan gerakan Islam.
Jaksa mengatakan, seolah kuasa hukum Munarman ingin membuktikan bahwa kliennya adalah warga negara yang baik, selalu menempuh jalur konstitusional, dan tidak akan terpengaruh virus radikal.
BACA JUGA: JPU Tolak Pleidoi, Munarman Disebut Terlibat Radikalisme
“Padahal, virus radikal bisa menyasar siapa saja,” kata jaksa di PN Jaktim, Rabu (23/3).
Dia menjelaskan, saat ini radikalisme bahkan bisa menyasar ke kalangan intelektual sekali pun.
BACA JUGA: Refly Harun Blak-Blakan: Hukum Munarman Sama Saja dengan Dajjal
Selain itu, jaksa juga menyebut faktor utama terorisme bukan lagi kemiskinan dan kebodohan.
“Kalau melihat biografi Osma bin Laden, Abu Bakar Al-Baghdadi, hingga para tokoh teroris Indonesia, banyak yang tidak berasal dari kalangan bawah,” katanya.
BACA JUGA: Ucapan Munarman Eks FPI Tegas, Desak Hakim Tolak Tuntutan Jaksa
Jaksa mengatakan, para teroris ini sebenarnya kalangan terdidik, tetapi lemah akhlak dan budi pekerti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News