Fakta Perjalanan Hukum Kasus Kampanye Gelap Mandala Shoji

Fakta Perjalanan Hukum Kasus Kampanye Gelap Mandala Shoji - GenPI.co
Aktor yang sempat terjun ke dunia politik, Mandala Shoji, akhirnya bebas setelah menjalani kurungan 6 bulan penjara usai melalui sejumlah proses hukumnya. (Sumber foto: Instagram)

GenPI.co — Aktor yang sempat terjun ke dunia politik, Mandala Shoji, akhirnya bebas setelah menjalani kurungan 6 bulan penjara. Sebelumnya, Mandala Shoji harus menjalani hukuman penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, karena kasus kampanye gelap yang dilakukannya pada Oktober 2018 lalu.

Seperti apa perjalanan kasus hingga akhirnya Mandala di penjara?

Menyerahkan Diri

Meski akhirnya Mandala Shoji menyerahkan, namun sebelumnya ia sempat menghilang. Bermula saat sidang yang digelar pada 18 Desember 2018 lalu, Mandala telah dinyatakan terbukti melanggar aturan pemilu.

Pelanggarannya ialah membagikan kupon umrah saat maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PAN. Ketika divonis, Mandala justru menghilang, hingga dia menjadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Namun, dua minggu kemudian Mandala menyerahkan diri ke Kejari Jakpus.

Banding

Setelah putusan keluar yang menyatakan Mandala bersalah, ia mengajukan banding. Menurut pihak tim Mandala, vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Namun sayang, upaya banding yang dilakukan Mandala ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya