
Sementara itu, majelis hakim memaparkan sudah mendapat poin dari isi replik dari jaksa di persidangan ini.
"Replik dari jaksa intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," ungkapnya.
Majelis hakim menuturkan, pihak terdakwa Munarman masih diberi kesempatan untuk menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan jaksa.
BACA JUGA: Pembelaan Kubu Munarman Berbalik, Jaksa Punya Argumen Maut
Adapun, pembacaan duplik dari terdakwa rencananya digelar pada Jumat (25/3/2022).(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News