JPU Tolak Nota Pembelaan Munarman, Tetap Dituntut 8 Tahun Pidana

JPU Tolak Nota Pembelaan Munarman, Tetap Dituntut 8 Tahun Pidana - GenPI.co
Ilustrasi - JPU tolak nota pembalaan Munarman yang tetap dituntut 8 tahun pidana terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Foto: Antara/Ho-Polda Metro Jaya

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Jaksa menegaskan, pihaknya tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan.

"Supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini," kata jaksa di PN Jaktim, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA:  Pembelaan Kubu Munarman Berbalik, Jaksa Punya Argumen Maut

Jaksa berharap, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan terhadap Munarman yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Sebab, jaksa menilai pembelaan Munarman tidak berdasarkan fakta lengkap dan utuh.

BACA JUGA:  JPU Tolak Pleidoi, Munarman Disebut Terlibat Radikalisme

"Nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli," jelasnya.

Jaksa menerangkan, bagian-bagian kecil itu kemudian dirangkai oleh terdakwa tanpa didukung alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:  Jaksa Ceramahi Munarman Pakai Ayat Alquran, Sebut Jangan Zalim

Mereka juga menyebut analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan Munarman tidak objektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya