
"Perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dalam rapat persetujuan tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News