Seperti yang diketahui, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor. Namun, dalam RUU tersebut tidak ada frasa madrasah.
Dalam pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News