
Sebelumnya MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3). (*)
BACA JUGA: Yusril Mahendra Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Bagus
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News