Yusril Kerap Menang Gugatan, PT 0 Persen Bakal Dikabulkan?

Yusril Kerap Menang Gugatan, PT 0 Persen Bakal Dikabulkan? - GenPI.co
Yusril Kerap Menang Gugatan, PT 0 Persen Bakal Dikabulkan? - Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok JPNN

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto sangat percaya pada kemampuan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra untuk urusan gugat-menggugat.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi langkah Yusril dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti yang menggugat Presidential Threshold 20 persen ke MK pada 25 Maret 2022.

Kedua sosok tersbeut juga meminta agar meminta Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dihapuskan.

BACA JUGA:  Yusril Mahendra Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Bagus

“Yusril selalu menang gugat menggugat di pengadilan dari beberapa pengalaman yang ada, apalagi jika subjek perkara nya terkait hukum tata negara,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (30/3).

Satyo juga sangat yakin dengan keputusan Yusril yang menggugat Presidential Threshold 20 persen tersebut.

BACA JUGA:  Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold ke MK

Pasalnya, menurut Satyo, pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 bermasalah dan bertentangan dengan pasal 6a UUD 1945.

“Lagi pula, memang ada yang salah dalam obyek bahan uji materi MK selama ini,” ujar Satyo.

BACA JUGA:  Refly Harun Bongkar Presidential Threshold: Aneh bin Ajaib

Oleh sebab itu, menurut Satyo, seharusnya MK mendasarkan setiap uji materi hanya kepada pembukaan UUD 1945, bukan dari UUD hasil amandemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya