Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR: Bagus

Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR: Bagus - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Mia Kamila/GenPI.co)

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin.

Seperti diketahui, Saifuddin meminta agar 300 ayat Al-Qur’an dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya