PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK - GenPI.co
Ahmad Syaikhu (Foto: PKS) 

GenPI.co - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa partainya bakal mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.

"Kami ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3). 

BACA JUGA:  Jazuli Juwaini Beri Pesan Khusus untuk Legislator PKS, Dahsyat

Dia mengatakan, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

Syaikhu menambahkan, PKS sebagai partai politik yang memiliki legal standing memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:  Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Merapat ke Markas PKS, Bisa Panas

"Pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat," kata Syaikhu. 

Polarisasi yang kuat itu kata Syaikhu akan menimbulkan pembelahan yang tajam. 

BACA JUGA:  Pengamat Sebut MK Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold

Syaikhu menambahkan, jika tidak segera dipulihkan, pembelahan itu bisa menyimpan rasa sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya