Undang-undang Narkotika Direvisi, Yasonna Beber Alasannya

Undang-undang Narkotika Direvisi, Yasonna Beber Alasannya - GenPI.co
Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: antara

GenPI.co - Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika direvisi untuk mengoptimalkan penanganan kasus narkoba di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja di DPR RI, Kamis (31/3).

Menurutnya, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan.

BACA JUGA:  Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda,” kata Yasonna.

Dia mengungkapkan peredaran narkotika di Indonesia makin luas dan meningkat.

BACA JUGA:  Ketua KPK Minta DPR Sahkan 2 RUU Ini, Alasannya Penting

“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat

BACA JUGA:  KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD

“Dengan begitu, diharapkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal,” kata Yassona. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya