Menurut menteri asal Nias tersebut, upaya itu sangat diperlukan karena tingginya penyalahgunaan dan prekursor narkotika.
“Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yasonna.
Selain itu, perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. (*)
BACA JUGA: Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News