Keputusan Panglima TNI Top, Mata Rantai Komunis Layak Dihapus

Keputusan Panglima TNI Top, Mata Rantai Komunis Layak Dihapus - GenPI.co
Panglima TNI Andika Perkasa. FOTO: Antara

Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan. Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013.

Tak hanya itu, hal itu juga bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

BACA JUGA:  Sekum Muhammadiyah Respons Panglima TNI Soal Keturunan PKI, Tegas

Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya