Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI

Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI - GenPI.co
Bahar Smith saat menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat. FOTO: Antara

Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti. mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya