
"Dengan keberanian hakim menjatuhkan vonis mati, artinya bisa menjadi perhatian bagi orang-orang atau calon-calon pelaku agar mereka berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4). (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News