Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Memberi Efek Jera

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Memberi Efek Jera - GenPI.co
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Pengamat: Memberi Efek Jera (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Tri Wuryaningsih. 

"Kalau saya selaku aktivis perlindungan anak, saya menyambut senang dengan adanya vonis mati itu," kata Tri di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Predator Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Tri menilai vonis mati yang diberikan itu merupakan terobosan baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, vonis tersebut akan membuat orang yang ingin melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak berpikir ulang. 

BACA JUGA:  Ahli Hukum Pidana Pertanyakan soal Restitusi Herry Wirawan

"Biar memberi efek jera untuk para pelaku atau orang yang ingin melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak," kata Tri. 

Tri berharap dengan adanya vonis mati itu angka kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan. 

BACA JUGA:  Buka Suara soal Restitusi Herry Wirawan, Arsul Sani Bilang Begini

Sebab, dari tahun ke tahun jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus bertambah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya