Duh, 15 Ribu Pejabat Belum Melaporkan Harta Kekayaan

Duh, 15 Ribu Pejabat Belum Melaporkan Harta Kekayaan - GenPI.co
Plt jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 pejabat belum menyampaikan laporan harta kekayaan hingga batas akhir periodik tahun 2021 pada 31 Maret 2022.

"Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ucap Plt jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (5/4).

Dia menjelaskan, penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya, yakni pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688, dan bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Sulit Merebut Suara Pendukung Jokowi

Selanjutnya, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:  Kondisi Maia Estianty Mengkhawatirkan, Mohon Doanya

Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.

BACA JUGA:  KPK Merespons Jeritan Angelina Sondakh, Jleb

Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya