Kuasa Hukum Sebut Vonis 20 Tahun Adam Rachmat Damiri Ngawur

Kuasa Hukum Sebut Vonis 20 Tahun Adam Rachmat Damiri Ngawur - GenPI.co
Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Sebut Hukuman 20 Tahun Tidak Masuk Akal. Foto: Panji Rahardjo/GenPI.co

GenPI.co - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI Purnawirawan Adam Rachmat Damiri mengatakan hukuman untuk kliennya ngawur dan tidak masuk akal.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri vonis penjara 20 tahun.

Keputusan tersebut dinilai keliru karena aliran dana tersebut tidak menunjukan adanya tindak korupsi dari Adam Damiri.

BACA JUGA:  Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kuasa humum Adam Damiri, Yulius Irwansyah di kantornya, Kamis (07/04).

Menurut Yulius, hukuman tersebut lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya.

BACA JUGA:  Korupsi Asabri, Hotel di Solo dan Jogja Disita Kejagung

Dirinya juga mempertanyakan soal kerugian 2,7 triliun rupiah era Adam Damiri.

Pasalnya, kata dia, laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI di tahun 2021 pada saham kode CNKO dan LCGP tidak lagi rugi.

"Ternyata, seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya