Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya! - GenPI.co
Pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto : dok. DPR

Ada pun kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak.

Selain itu ada pula eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. 

Tak hanya itu, ada juga pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. 

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Ada juga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya