Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun

Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun - GenPI.co
Refly Harun menyebutkan Luhut sebarkan berita bohong soal Big Data terkait adanya 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda. Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpotensi menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Menurutnya, hal itu terkait pernyataan Luhut soal adanya 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data belum dibuktikan hingga saat ini.

"Pertama Big Data yang dikatakan Luhut itu tidak pernah bisa dibuktikan, artinya berpotensi dikatakan berita bohong," ujar Refly kepada GenPI.co, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:  PDIP Tak Suka Luhut Sejak 2014, Refly Harun Beber Buktinya

Dia menilai, klaim tersebut mengakibatkan banyak polemik di masyarakat.

Bahkan, menimbulkan pergerakan aksi massa yang dimotori Aliansi BEM Seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Refly Harun Minta Luhut Menyerah Soal Big Data Jokowi 3 Periode

"Kedua pernyataan Luhut terkait Big Data tersebut memunculkan keonaran di mana-mana, kalau diukur dengan terjadinya protes, pro dan kontra, hingga demonstrasi," tegas dia.

Seperti diketahui, penyebaran berita bohong dan membuat keonaran telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

BACA JUGA:  Sentil Luhut, Politikus PKS Bilang Pejabat Harus Transparan

Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya