Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya!

Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya! - GenPI.co
Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya! - Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

 Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, pihaknya telah mengingatkan terkait hal tersebut kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.

“KPK melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan,” ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Kamis (15/4).

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PNS Soal Mobil Dinas, Ada Uji Emisi Gratis!

Ipi juga menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Oleh sebab itu, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah menyebarkan soal larangan penggunaan fasilitas dinas.

BACA JUGA:  Mau Berangkat Mudik? Ini Daftar Obat-obatan yang Wajib Kamu Bawa

“KPK mengapresiasi pihak yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” kata Ipi.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga memberikan imbauan secara spesifik terkait mobil dinas. Dalam akun Instagram resminya, KPK mengatakan mobil dinas tak boleh dipakai mudik.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Vaksinasi Booster Dikebut 50%

“Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif, lho!” tulis akun Instagram @official.kpk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya