Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya!

Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya! - GenPI.co
Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ada Sanksinya! - Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

Adapun ketentuan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005.

KPK juga menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Oleh sebab itu, penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.(*)

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PNS Soal Mobil Dinas, Ada Uji Emisi Gratis!

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya