
Adapun ketentuan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87/2005.
KPK juga menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Oleh sebab itu, penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.(*)
BACA JUGA: Kabar Baik Buat PNS Soal Mobil Dinas, Ada Uji Emisi Gratis!
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News