Begini Mekanisme Pilpres Jika Presidential Threshold Dihilangkan

Begini Mekanisme Pilpres Jika Presidential Threshold Dihilangkan - GenPI.co
Begini Mekanisme Pilpres Jika Presidential Threshold Dihilangkan - Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: ANTARA) 

“Pada putaran pertama itu, kalau partai politik ada 16, minimal ada 16 calon presiden. Jika ada partai yang ingin mengusung orang yang sama juga tak apa, karena tak bisa juga dipaksakan,” tuturnya.

Meskipun begitu, akan menjadi sangat lucu ketika partai politik tak bisa melakukan kaderisasi dan tak bermimpi kadernya bisa menjadi presiden.

“Jika pada putaran pertama tak ada calon yang mencapai 50 persen, baru pilihan berkoalisi secara faktual bisa dilakukan di putaran kedua,” paparnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bukanlah Milik PDIP, Kata Refly Harun

Menurut Refly, hal tersebut akan menghindari seorang calon presiden untuk diklaim oleh semua partai politik.

Hal itu akan menghindari partai politik merasa “punya saham” jika calon yang diusung koalisi mereka menang pilpres.

BACA JUGA:  Luhut Sebarkan Berita Bohong soal Big Data, Kata Refly Harun

“Orang yang terpilih itu tetap milik partai pengusungnya. Jadi, tak bisa diklaim oleh semua partai. Hal it beda dengan kasusnya Jokowi, karena semua partai bisa klaim Jokowi,” tuturnya.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya