"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar. Dia juga menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," imbuhnya.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News