KPK Selamatkan Aset Desa Senilai Rp 1 Triliun

KPK Selamatkan Aset Desa Senilai Rp 1 Triliun - GenPI.co
Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V untuk memasang papan peringatan di 30 titik aset milik Pemda Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, langkah itu merupakan upaya untuk menyelamatkan aset desa yang saat ini dikuasai pihak lain.

"Aset-aset tersebut berupa tanah, bangunan, rumah, dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp 1 triliun," ujar Ipi Maryati di Gedung Merah Putih, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Di Tangan Gibran Rakabuming, Kota Solo Meroket

Menurutnya, pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi.

Selain itu, kata Ipi, BMD juha metupakan aset daerah kekayaan negara, sehingga, perlu dikelola dengan baik.

BACA JUGA:  3,9 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta, Hati-hati di Jalan Ya

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," tuturnya.

Selain itu, Ipi juga mengatakan pengelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden 3 Periode, SBY Turun Gelanggang

Sebab, menurutnya, aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang betpotensi menghilangkan pendapatan bagi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya