"Artinya bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Asas ini merupakan aturan dasar hukum pidana," katanya.
Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto ialah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.
"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.
BACA JUGA: Roy Suryo Bisa Dalam Bahaya, Hati-hati
Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa tidak melanggar hukum.
"Terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya.
BACA JUGA: Menag Yaqut Bakal Dipolisikan, Ketua PA 212 Dukung Roy Suryo
Dia menambahkan, atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA, terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News