Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah

Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah - GenPI.co
Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah (Foto: ANTARA)

"Artinya bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi pidana tanpa ada kesalahan yang dilakukan. Asas ini merupakan aturan dasar hukum pidana," katanya.

Salah satu unsur kesalahan dalam hukum pidana, menurut Yulianto ialah kesengajaan yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu.

"Perbuatan terdakwa Felix mengakses komputer untuk memperoleh informasi elektronik lalu mengirimkannya ke departemen HRD merupakan bagian menjalankan tugas perusahaan," ujarnya.

BACA JUGA:  Roy Suryo Bisa Dalam Bahaya, Hati-hati

Senada dengan Yuliyanto, saksi ahli pidana Dr Yohanis Sudirman Bakti MH mengatakan, perbuatan membuka komputer dan menerima notifikasi pesan WA orang lain yang diterima terdakwa tidak melanggar hukum.

"Terdakwa Felix secara sah menggunakan fasilitas komputer dan diketahui pihak perusahaan karena merupakan tugas yang dijalaninya sebagai karyawan," katanya. 

BACA JUGA:  Menag Yaqut Bakal Dipolisikan, Ketua PA 212 Dukung Roy Suryo

Dia menambahkan, atas pekerjaannya dan tidak sengaja mendapatkan notifikasi WA, terdakwa tak bisa dipidana dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.