
GenPI.co - Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) digugat oleh kadernya sendiri dengan dugaan pelanggaran AD/ART.
Gugatan tersebut dilayangkan Mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Demokrat Riau beberapa waktu lalu.
Menurut Asri, Musda ke-V Demokrat Riau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
BACA JUGA: Demokrat Bukan Partai Oposisi Brutal, Kata AHY
“Kami menilai ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi. Demokrat tidak layak dipimpin oleh ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri Auzar di Pekanbaru, Jumat.
Asri Auzar juga mengajak kader-kader Demokrat yang merasa terzalimi untuk bersatu dan bersama-sama menggugat partai berlambang mercy itu.
BACA JUGA: Potensi Duet Anies dengan AHY Sulit Diukur, Kata Pengamat
"Kami imbau kader-kader di mana pun untuk bersatu menggugat Partai Demokrat. Bagaimana bisa partai kita dijalankan oleh pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY untuk mundur," ujarnya.
Pada Musda V Partai Demokrat tahun lalu, Asri Auzar terdepak dari bursa pemilihan ketua. Akhirnya, terpilihlah Agung Nugroho sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Riau.
BACA JUGA: Pakai Sarung dan Peci, Pesona AHY Buat Emak-emak di Aceh Terpikat
Proses Musda tersebut dinilai Asri dan kawan-kawan telah melanggar aturan partai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News