
Tak hanya Asri Auzar, gugatan juga dilayangkan oleh penggugat lain di antaranya, Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
"Yang menggugat tidak hanya saya, ada kawan-kawan lainnya. Kami uji dan masukan ke pengadilan," kata Asri yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Selain AHY, pada permohonan itu ada Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II dan Herman Khaeron sebagai Tergugat III.
BACA JUGA: Demokrat Bukan Partai Oposisi Brutal, Kata AHY
Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
BACA JUGA: Potensi Duet Anies dengan AHY Sulit Diukur, Kata Pengamat
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftarkan pada Senin (18/4) dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. Mereka menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum.(ant)
BACA JUGA: Pakai Sarung dan Peci, Pesona AHY Buat Emak-emak di Aceh Terpikat
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News