KPK akan Periksa Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan Periksa Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi - GenPI.co
Eks Sekretaris MA Nurhadi. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Seperti diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa istri dan anak Nurhadi.

BACA JUGA:  Erick Thohir Tuding Ada Mafia Bibit, Partai NasDem Berang

"Menjadwalkan pemeriksaaan terhadap istri Nurhadi bernama Tin Zuraida dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

Ali mengatakan pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara itu akan dilaksanakan di markas KPK.

BACA JUGA:  Kepala BIN Budi Gunawan Beberkan Pembangunan IKN Nusantara

"Nanti dilaksanakan Gedung KPK Merah Putih," kata Ali.

Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Prabowo dan Ganjar Imbang, Anies Baswedan, AHY Kalah Telak

Kedua terpudana kasus suap dan gratifikasi tersebut menjalani pidana badan selama enam tahun di Lapas Sukamiskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya