"Belum sempat disetorkan, kasus ini sudah terbongkar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News