Suhendra menjelaskan bahwa Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat.
Dia juga menegaskan bahwa Munas tersebut merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
"Jika 2x24 jam somasi ini tidak digubris kami akan segera melapor ke Mabes Polri," kata Suhendra. (*)
BACA JUGA: Siasat Hotman Paris Serang Otto Hasibuan Terbongkar, Oh Ternyata
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News