Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran

Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran - GenPI.co
Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran (Foto: ANTARA) 

GenPI.co - Pasangan suami istri (pasutri) warga Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DER (25) dan SL (24) ditahan polisi karena membuat konten menginjak Alquran

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berwisata ke Palabuhanratu, Kamis (5/5). 

"Keduanya kami tangkap di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," kata Zainal di Sukabumi, Kamis (5/5).

BACA JUGA:  Soal Pembakaran Alquran di Swedia, MUI Minta Indonesia Bertindak!

Zainal menjelaskan bahwa kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020. 

Aksi DER saat menginjak Al-Qur'an itu direkam langsung oleh istrinya SR.

BACA JUGA:  Kisah Mualaf: Lantunan Ayat Suci Alquran Membuat Hatiku Sejuk

Aksi tak terpuji pasutri yang menikah secara siri itu kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Adapun motif kedua tersangka menginjak-injak Al-Qur'an ini bukan untuk menistakan agama Islam, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

BACA JUGA:  Menhub Beri Kabar Bahagia soal Jalur Kereta Bogor-Sukabumi, Simak

Aksi itu sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya