Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran

Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran - GenPI.co
Polisi Beber Motif Pasutri di Sukabumi Injak Alquran (Foto: ANTARA) 

Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu. 

Dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur'an ke akun media sosial Facebook.

"Video itu digunakan SR untuk mengancam DER dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR. Ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," jelasnya. 

BACA JUGA:  Soal Pembakaran Alquran di Swedia, MUI Minta Indonesia Bertindak!

Zainal mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun. 

Pasutri itu juga dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (*) 

BACA JUGA:  Kisah Mualaf: Lantunan Ayat Suci Alquran Membuat Hatiku Sejuk

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya