Tak Cukup Diberhentikan, Rektor ITK Harus Ditindak Hukum

Tak Cukup Diberhentikan, Rektor ITK Harus Ditindak Hukum - GenPI.co
Pemberhentian sebagai reviewer Prof Budi Santosa Purwokartiko dari Kemendikbudristek dinilai sudah sangat tepat dan juga layak diproses hukum. Foto: envato elements

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tegas mendindak Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko yang diberhentikan sebagai reviewer Dikti dan LPDP.

Tindakan itu buntut dari dugaan ucapan SARA yang dilakukan Prof Budi Santotosa melalui status di Facebook yang mengatakan seseorang memakai hijab ialah 'manusia gurun'.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengaku kecewa akibat tindakan Rektor ITK tersebut.

BACA JUGA:  Wanita Ini Tak Boleh Dinikahi, Begini Kata Hukum Islam

"Sangat disayangkan. Bagi saya, itu pernyataan tidak dapat ditolerir," ucapnya kepada GenPI.co di Jakarta (5/5).

Menurut Gurun, ucapan Rektor ITK Prof Budi soal manusia gurun bisa berbuntut panjang.

BACA JUGA:  Hukuman untuk Persija Harus Dibuktikan, Kata Akmal Marhali

Dia menganggap pernyataan itu akan sangat berbahaya ketika dibiarkan.

"Jika kita gunakan penafsiran gramatikal, seakan-akan yang memakai jilbab atau kerudung tidak open mind, kan, ini berbahaya," tegasnya.

Gurun menilai pemberhentian sebagai reviewer Prof Budi dari Kemendikbudristek sudah sangat tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya