Tak Cukup Diberhentikan, Rektor ITK Harus Ditindak Hukum

Tak Cukup Diberhentikan, Rektor ITK Harus Ditindak Hukum - GenPI.co
Pemberhentian sebagai reviewer Prof Budi Santosa Purwokartiko dari Kemendikbudristek dinilai sudah sangat tepat dan juga layak diproses hukum. Foto: envato elements

Selain itu, dia mengatakan ucapan SARA Prof Budi sangat mungkin untuk diproses hukum.

"Tentu layak diproses hukum dengan delik Ujaran Kebencian. Jadi, sebaiknya polisi proses ini dan kami harap Kemendikbud ristek segera berhentikan beliau sebagai Reviewer Dikti/LPDP," tuturnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya