4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian

4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian - GenPI.co
4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan empat larangan pejabat gubernur saat menjabat.

Seperti diketahui, Tito resmi melantik lima orang pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Provinsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Ada lima provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir pada Mei ini di antaranya, Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  Megawati Semprot Mendagri Tito Karnavian

Kelima penjabat gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Menurut Tito, setelah dilantik, kelima penjabat gubernur tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan dan larangan.

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

“Ada empat larangan yang harus mereka patuhi menurut PP Nomor 48 Tahun 2008,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Dalam pasal 132A, tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik.

BACA JUGA:  Anggota DPR Bikin Tito Karnavian Terpojok, Soal Jokowi 3 Periode

Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya