4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian

4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian - GenPI.co
4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Antara

Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

BACA JUGA:  Megawati Semprot Mendagri Tito Karnavian

Meskipun begitu, Tito mengatakan bahwa ada pengecualian dari larangan tersebut.

“Keempat larangan tersebut dapat dikecualikan ketika sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya.

BACA JUGA:  Pertanyaan Luqman Hakim ke Tito Karnavian, APDESI Disorot Tajam

Adapun kelima penjabat gubernur yang telah dilantik di antaranya:

1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat.

BACA JUGA:  Anggota DPR Bikin Tito Karnavian Terpojok, Soal Jokowi 3 Periode

2. Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya