Habiburokhman menkelaskan, dalam UUD 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80 sampai Pasal 84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat, buruh, dan mahasiswa akan turun ke jalan pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Beber Kehebatan Airlangga, Capres Lain Lewat
Kabarnya, aksi sejumlah itu elemen tersebut akan melengserkan Presiden Jokowi. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News