Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi

Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. FOTO: Mia/GenPI

GenPI.co - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah minyak goreng kewenangan presiden.

Dia mengatakan presiden punya hak prerogatif untuk menugaskan siapa saja untuk menuntaskan masalah yang ada di Indonesia.

“Saya pikir harus bisa menuntaskan masalah minyak goreng terlapas siapapun apabila presideh sudah menugaskan,” kata Dasco di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Jelang Formula E, Jakpro dan Ancol Sudah Rugi Rp 1 Triliun

Dia mengatakan, masalah minyak goreng harus segera selesai.

“Persoalan minyak goreng harus cepat, harus dituntaskan, dan tidak boleh berlarut-larut,” katanya.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Kena Semprot Emak-emak

Politikus Gerindra itu mengatakan pihaknya dan publik hanya bisa menunggu hasil dari penyelesaian minyakk goreng tersebut.

“Ya, silakan saja, kita menunggu saja hasilnya dan kita minta komisi terkait dalam hal ini untuk melakukan monitoring terhadap permasalahn migor,” katanya.

BACA JUGA:  Airlangga: Pemerintah Memperluas Pusat Kegiatan Ekonomi Baru

Dasco mengatakan, dia tak punnya wewenang terkait penugasan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya