Pinjol Ilegal Terbongkar, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

Pinjol Ilegal Terbongkar, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka - GenPI.co
Polda Metro Jaya ungkap kasus pinjaman online ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Subdit cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus illegal access dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online atau pinjol, yang mana dilakukan dengan pengancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Zulpan menuturkan pengungkapan pinjol ilegal ini berawal dari laporan para korban pada (7/3) lalu. Adapun keempat korban tersebut di antaranya, Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, dan Cindy Novanda.

BACA JUGA:  Penawaran Pinjol Pakai Logo LPS, Masyarakat Diimbau Waspada

Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap total 11 pelaku. Keseluruhan pelaku memiliki peran yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sebelas pelaku di antaranya 6 laki-laki dan 5 perempuan.

"Kemudian, para tersangka dalam kasus ini ada sekitar 11 orang di antaranya, MIS, IS, DRS, S, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP," terang Zulpan.

BACA JUGA:  OJK Sebut Mahasiswa Bisa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu, di Cengkareng, Petamburan, dan Kebayoran Baru. Mereka ditangkap dalam operasi kepolisian pada 6 April-25 Mei 2022.

"Ada beberapa lokasi penangkapan di antaranya, 24 Mei di Cengkareng, 25 Mei di Kalideres, 9 Maret di Petamburan, 6 April di Kebayoran Baru, dan 25 April di Kembangan," jelas Zulpan. 

Dia menambahkan secara keseluruhan ada 58 aplikasi yang telah digunakan para pelaku dalam pengoperasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya