Puskapol UI: Jangan Bawa TNI & Polri Aktif ke Politik Sipil

Puskapol UI: Jangan Bawa TNI & Polri Aktif ke Politik Sipil - GenPI.co
Puskapol UI: Jangan Bawa TNI & Polri Aktif ke Politik Sipil - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat penjabat bupati dan wali kota yang telah berakhir masa jabatannya di lapangan Merdeka Ambon, Selasa, 24 Mei 2022. Foto: ANTARA/Penina F Mayaut

GenPI.co - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Fuadil Ulum meminta Kemendagri tidak membawa anggota TNI dan Polri aktif ke kehidupan politik sipil.

Ia menilai anggota TNI dan Polri tak perlu ditunjuk mengisi posisi penjabat kepala daerah.

Sebab, menurutnya, TNI dan Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil.

BACA JUGA:  TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kata BKN

"Salah satu amanat reformasi ialah penghapusan dwifungsi TNI-Polri dan memperkuat supremasi sipil," ujar Fuadil Ulum kepada GenPI.co, Sabtu (28/5).

Menurut Fuadil, aturan di UU TNI dan UU Polri sangat jelas melarang perwira aktif menduduki jabatan sipil.

BACA JUGA:  Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati

Dirinya lantas menyoroti ditunjuknya Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Fuadil mempertanyakan penunjukan Andi karena yang bersangkutan masih anggota TNI aktif.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur: IKN Nusantara Bawa Berkah bagi Sulawesi Barat

"Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya