
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Komisi VIII juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproses pemilihan BPKH periode baru jika masa jabatan BPKH tidak diperpanjang.
Dia mengatakan, sampai saat ini Komisi VIII DPR RI juga belum menerima supres (surat presiden) terkait calon ketua BPKH yang baru dari Presiden Joko Widodo.
“Kami perlu melakukan fit and proper test calon kepala BPKH, sedangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon kepala BPKH,” jelasnyanya.
BACA JUGA: BPKH: Investasi Langsung Dana Haji Tidak Salah
Lebih lanjut, Yandri mengatakan kekosongan jabatan BPKH bisa menimbulkan permasalahan baru.
“Pak Anggito ini akan berakhir tanggal 6 Juni, jadi kalau ada kekosongan ini akan lebih runyam lagi nanti," pungkas Yandri. (*)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Berangkat 4 Juni 2022
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News